BERANTAS KORUPSI

\"\"


Laporkan Indikasi!



Berikan Kritik dan Saran

Definisi dan Istilah


Korupsi berasal dari Bahasa Latin “corruptus” dan “corruptio” yang secara harafiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Sedangkan menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Selain itu, beberapa definisi pakar menyatakan:

  1. Baharuddin Lopa mengartikan korupsi sebagai suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.
  2. Subekti dan Citrisoedibio menyatakan bahwa korupsi adalah perbuatan curang, dan tindak pidana yang merugikan negara.
Klasifikasi


Korupsi diatur di dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Jenis-jenis korupsi tersebut akan dijelaskan dalam pembahasan berikut.

  1. Merugikan Keuangan Negara Pengertian murni merugikan keuangan negara adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), dan penyelenggara negara yang melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi. Jenis korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (hal. 116 – 117). Adapun unsur-unsur korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam kedua pasal tersebut adalah:
  2. Suap-menyuap Suap-menyuap adalah tindakan yang dilakukan pengguna jasa secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Suap-menyuap terjadi terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Korupsi yang terkait dengan suap menyuap diatur di dalam beberapa pasal UU 31/1999 dan perubahannya, yaitu: a. Pasal 5 UU 20/2001; b. Pasal 6 UU 20/2001; c. Pasal 11 UU 20/2001; d. Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU 20/2001; e. Pasal 13 UU 31/1999.
  3. Penggelapan dalam Jabatan Penggelapan dalam jabatan adalah tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap, dan lain-lain. penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001.
  4. Pemerasan Pemerasan adalah perbuatan dimana petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Pemerasan memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut. Pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e, f, dan g UU 20/2001.
  5. Perbuatan Curang Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.
  6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Contoh dari benturan kepentingan dalam pengadaan berdasarkan Pasal 12 huruf i UU 20/2001 adalah ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung ataupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Adapun pelaku yang melakukan perbuatan ini dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
  7. Gratifikasi Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan:
  1. a) yang nilainya Rp10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
  2. b) yang nilainya kurang dari Rp10 juta, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum.
Faktor Penyebab


Korupsi bisa muncul karena berbagai faktor, baik dari dalam diri pelaku, maupun dari luar, seperti:

  • Faktor internal

Faktor internal yang bisa menyebabkan korupsi adalah: Sifat serakah atau tamak,Gaya hidup yang konsumtif, Moral dan ajaran agama yang kurang kuat, dan Pendapatan yang tidak mencukupi.

  • Faktor eksternal

Faktor eksternal yang bisa menyebabkan korupsi adalah: Kelemahan dalam peraturan perundang-undangan,Aturan yang diskriminatif atau tidak adil, Rumusan aturan yang tidak jelas, Penyalahgunaan kekuasaan, dan Ketidakstabilan politik.

Teori Gone Theory dari Jack Bologne menyebutkan bahwa faktor penyebab korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. Korupsi muncul karena berbagai faktor yang saling terkait, beberapa penyebab utamanya meliputi:

  1. Keserakahan dan Kebutuhan Finansial: Individu yang memiliki ambisi besar atau menghadapi kesulitan finansial mungkin tergoda untuk melakukan korupsi demi keuntungan pribadi.
  2. Kurangnya Pengawasan dan Akuntabilitas: Sistem yang tidak transparan dan minim pengawasan memungkinkan individu untuk menyalahgunakan wewenang tanpa takut ketahuan atau dihukum.
  3. Budaya dan Norma Sosial: Di beberapa tempat, korupsi dianggap sebagai hal yang wajar atau “normal” sehingga perilaku tersebut terus berlanjut.
  4. Ketidakadilan dan Ketimpangan Sosial: Ketimpangan dalam distribusi kekayaan dan kesempatan dapat mendorong individu untuk mencari cara cepat untuk memperkaya diri, termasuk melalui korupsi.
  5. Lemahnya Penegakan Hukum: Sistem hukum yang tidak efektif dan tidak tegas dalam menangani kasus korupsi membuat pelaku merasa aman dan bebas dari konsekuensi.
  6. Kurangnya Etika dan Moralitas: Rendahnya kesadaran etika dan moral di kalangan individu dan kelompok dapat mendorong tindakan korupsi.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan


Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan berbagai cara, di antaranya:

  • Pendekatan follow the money dan follow the asset: Kejaksaan menerapkan pendekatan ini dalam pengungkapan perkara.
  • Menyidik kasus TPPU dan TPPT secara berskala antarnegara: Kejaksaan memperluas area prioritas penyelidikan kasus TPPU dan TPPT, termasuk yang melibatkan korporasi.
  • Mengawali pembangunan nasional: Kejaksaan mengawal pembangunan nasional agar tidak tergerus korupsi.
  • Menerapkan unsur perekonomian negara dalam menuntut tersangka: Kejaksaan menerapkan unsur perekonomian negara dalam menuntut tersangka ke pengadilan.
  • Mengawal lalu lintas uang asing: Kejaksaan mengawasi ketat lalu lintas uang asing di Indonesia yang bertransaksi menggunakan mata uang asing tertentu dalam upaya korupsi.

Kejaksaan Agung merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang dalam menangani tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia, bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Video Edukasi


Korupsi berasal dari Bahasa Latin “corruptus” dan “corruptio” yang secara harafiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Sedangkan menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Selain itu, beberapa definisi pakar menyatakan:

  1. Baharuddin Lopa mengartikan korupsi sebagai suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.
  2. Subekti dan Citrisoedibio menyatakan bahwa korupsi adalah perbuatan curang, dan tindak pidana yang merugikan negara.

Korupsi diatur di dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Jenis-jenis korupsi tersebut akan dijelaskan dalam pembahasan berikut.

  1. Merugikan Keuangan Negara Pengertian murni merugikan keuangan negara adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), dan penyelenggara negara yang melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi. Jenis korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (hal. 116 – 117). Adapun unsur-unsur korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam kedua pasal tersebut adalah:
  2. Suap-menyuap Suap-menyuap adalah tindakan yang dilakukan pengguna jasa secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Suap-menyuap terjadi terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Korupsi yang terkait dengan suap menyuap diatur di dalam beberapa pasal UU 31/1999 dan perubahannya, yaitu: a. Pasal 5 UU 20/2001; b. Pasal 6 UU 20/2001; c. Pasal 11 UU 20/2001; d. Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU 20/2001; e. Pasal 13 UU 31/1999.
  3. Penggelapan dalam Jabatan Penggelapan dalam jabatan adalah tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap, dan lain-lain. penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001.
  4. Pemerasan Pemerasan adalah perbuatan dimana petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Pemerasan memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut. Pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e, f, dan g UU 20/2001.
  5. Perbuatan Curang Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.
  6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Contoh dari benturan kepentingan dalam pengadaan berdasarkan Pasal 12 huruf i UU 20/2001 adalah ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung ataupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Adapun pelaku yang melakukan perbuatan ini dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
  7. Gratifikasi Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan:
  1. a) yang nilainya Rp10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
  2. b) yang nilainya kurang dari Rp10 juta, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum.

Korupsi bisa muncul karena berbagai faktor, baik dari dalam diri pelaku, maupun dari luar, seperti:

  • Faktor internal

Faktor internal yang bisa menyebabkan korupsi adalah: Sifat serakah atau tamak,Gaya hidup yang konsumtif, Moral dan ajaran agama yang kurang kuat, dan Pendapatan yang tidak mencukupi.

  • Faktor eksternal

Faktor eksternal yang bisa menyebabkan korupsi adalah: Kelemahan dalam peraturan perundang-undangan,Aturan yang diskriminatif atau tidak adil, Rumusan aturan yang tidak jelas, Penyalahgunaan kekuasaan, dan Ketidakstabilan politik.

Teori Gone Theory dari Jack Bologne menyebutkan bahwa faktor penyebab korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. Korupsi muncul karena berbagai faktor yang saling terkait, beberapa penyebab utamanya meliputi:

  1. Keserakahan dan Kebutuhan Finansial: Individu yang memiliki ambisi besar atau menghadapi kesulitan finansial mungkin tergoda untuk melakukan korupsi demi keuntungan pribadi.
  2. Kurangnya Pengawasan dan Akuntabilitas: Sistem yang tidak transparan dan minim pengawasan memungkinkan individu untuk menyalahgunakan wewenang tanpa takut ketahuan atau dihukum.
  3. Budaya dan Norma Sosial: Di beberapa tempat, korupsi dianggap sebagai hal yang wajar atau “normal” sehingga perilaku tersebut terus berlanjut.
  4. Ketidakadilan dan Ketimpangan Sosial: Ketimpangan dalam distribusi kekayaan dan kesempatan dapat mendorong individu untuk mencari cara cepat untuk memperkaya diri, termasuk melalui korupsi.
  5. Lemahnya Penegakan Hukum: Sistem hukum yang tidak efektif dan tidak tegas dalam menangani kasus korupsi membuat pelaku merasa aman dan bebas dari konsekuensi.
  6. Kurangnya Etika dan Moralitas: Rendahnya kesadaran etika dan moral di kalangan individu dan kelompok dapat mendorong tindakan korupsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan berbagai cara, di antaranya:

  • Pendekatan follow the money dan follow the asset: Kejaksaan menerapkan pendekatan ini dalam pengungkapan perkara.
  • Menyidik kasus TPPU dan TPPT secara berskala antarnegara: Kejaksaan memperluas area prioritas penyelidikan kasus TPPU dan TPPT, termasuk yang melibatkan korporasi.
  • Mengawali pembangunan nasional: Kejaksaan mengawal pembangunan nasional agar tidak tergerus korupsi.
  • Menerapkan unsur perekonomian negara dalam menuntut tersangka: Kejaksaan menerapkan unsur perekonomian negara dalam menuntut tersangka ke pengadilan.
  • Mengawal lalu lintas uang asing: Kejaksaan mengawasi ketat lalu lintas uang asing di Indonesia yang bertransaksi menggunakan mata uang asing tertentu dalam upaya korupsi.

Kejaksaan Agung merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang dalam menangani tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia, bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

https://youtu.be/8bGmOcgO3kU?si=mRbfshIlMrvy6MM3

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top