Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM)

 PAKEM

Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) adalah salah satu tugas yang dijalankan oleh Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa aliran kepercayaan dan keagamaan yang berkembang di masyarakat tidak bertentangan dengan nilai-nilai hukum, keamanan, ketertiban umum, atau ajaran agama resmi yang diakui negara.

Dasar Hukum PAKEM

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia:
    • Menegaskan tugas Kejaksaan dalam menjaga ketertiban umum.
  2. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019:
    • Tentang peran dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat.
  3. Konstitusi (UUD 1945) Pasal 29:
    • Negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan.

Tujuan PAKEM

  1. Mencegah penyimpangan keagamaan dan kepercayaan:
  2. Melindungi hak asasi manusia:
  3. Mendukung stabilitas nasional:
  4. Memberikan edukasi:

Tugas dan Fungsi PAKEM

  1. Pengawasan:
    • Memantau perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat.
  2. Koordinasi lintas sektor:
    • Bekerjasama dengan kementerian agama, kepolisian, intelijen, dan pemerintah daerah.
  3. Penyelidikan dan kajian:
    • Meneliti doktrin atau ajaran yang dianggap menyimpang.
  4. Tindakan preventif dan represif:
    • Mengambil langkah hukum jika ada pelanggaran.

Contoh Kasus dalam Pengawasan PAKEM

  • Ajaran Sesat: Mengidentifikasi ajaran yang bertentangan dengan prinsip agama atau hukum.
  • Aliran Kepercayaan Baru: Mengawasi aliran yang dicurigai merugikan masyarakat atau menyebarkan kebencian.

Peran Masyarakat dalam PAKEM

  • Melaporkan adanya aliran atau aktivitas yang dianggap menyimpang.
  • Berpartisipasi dalam diskusi atau penyuluhan yang diadakan oleh Kejaksaan terkait PAKEM.
https://youtu.be/0MJOPsW8x1o?si=ICPcgJlmHSYQMl81

Rabu, 27 Maret 2024
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang memimpin Rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat tingkat Kota Pangkalpinang tahun 2024

https://www.youtube.com/watch?v=UazCkVD5SHQ

Senin, 03 Juni 2024
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat di Kantor Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang

Scroll to Top