Kampanye ANTI KORUPSI

Kampanye Anti Korupsi Kejaksaan

Kampanye Anti-Korupsi Kejaksaan adalah salah satu upaya Kejaksaan Republik Indonesia untuk mencegah dan memberantas korupsi secara terintegrasi, baik melalui penindakan hukum maupun pendekatan edukasi dan pencegahan. Kampanye ini melibatkan berbagai lapisan masyarakat dengan tujuan membangun budaya antikorupsi yang kuat di Indonesia.

Tujuan Kampanye Anti-Korupsi:

  1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat:
    • Mengenalkan dampak buruk korupsi terhadap pembangunan dan kehidupan masyarakat.
  2. Mendorong partisipasi publik:
    • Mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan tindak pidana korupsi.
  3. Membangun budaya integritas:
    • Menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak usia dini, baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat umum.

Strategi Pencegahan dalam Kampanye:

  1. Transparansi Proses Administrasi:
    • Mendorong keterbukaan dalam pengelolaan keuangan dan layanan publik.
  2. Edukasi dan Sosialisasi Hukum:
    • Memberikan pemahaman tentang bahaya korupsi di masyarakat.
  3. Whistleblower System:
    • Mengembangkan mekanisme pelaporan korupsi yang aman dan mudah diakses.

Peran Masyarakat dalam Kampanye Anti-Korupsi:

  1. Melaporkan dugaan korupsi
  2. Mendukung program integritas
  3. Membangun budaya antikorupsi di lingkungan sekitar

Kegiatan Kampanye ANTI KORUPSI

Selasa, 03 September 2024 

Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang dan Inspektorat Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi Tahun 2024 bertempat di Ruang OR Gedung Tudung Saji Kantor Walikota Pangkapinang dengan mengangkat Tema \”Anti Pungli Di Sekolah\”

SD Negeri 13 Pangkalpinang

SD Negeri 12 Pangkalpinang

SMPN 1 Pangkalpinang

SDN 30 Pangkalpinang

Selasa, 29 Oktober 2024 

Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi Tahun 2024 dengan pembagian spanduk Anti Korupsi \”Stop Pungutan Liar di Sekolah, Katakan Tidak Pada Korupsi\” bertempat di SD Negeri 12 Pangkalpinang, SDN 13 Pangkalpinang, SDN 30 Pangkalpinang, SMPN 1 Pangkalpinang, SMPN 8 Pangkalpinang 

Scroll to Top