PAKEM
Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) adalah salah satu tugas yang dijalankan oleh Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa aliran kepercayaan dan keagamaan yang berkembang di masyarakat tidak bertentangan dengan nilai-nilai hukum, keamanan, ketertiban umum, atau ajaran agama resmi yang diakui negara.
Dasar Hukum PAKEM
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia:
- Menegaskan tugas Kejaksaan dalam menjaga ketertiban umum.
- Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019:
- Tentang peran dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat.
- Konstitusi (UUD 1945) Pasal 29:
- Negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan.
Tujuan PAKEM
- Mencegah penyimpangan keagamaan dan kepercayaan:
- Melindungi hak asasi manusia:
- Mendukung stabilitas nasional:
- Memberikan edukasi:
Tugas dan Fungsi PAKEM
- Pengawasan:
- Memantau perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat.
- Koordinasi lintas sektor:
- Bekerjasama dengan kementerian agama, kepolisian, intelijen, dan pemerintah daerah.
- Penyelidikan dan kajian:
- Meneliti doktrin atau ajaran yang dianggap menyimpang.
- Tindakan preventif dan represif:
- Mengambil langkah hukum jika ada pelanggaran.
Contoh Kasus dalam Pengawasan PAKEM
- Ajaran Sesat: Mengidentifikasi ajaran yang bertentangan dengan prinsip agama atau hukum.
- Aliran Kepercayaan Baru: Mengawasi aliran yang dicurigai merugikan masyarakat atau menyebarkan kebencian.
Peran Masyarakat dalam PAKEM
- Melaporkan adanya aliran atau aktivitas yang dianggap menyimpang.
- Berpartisipasi dalam diskusi atau penyuluhan yang diadakan oleh Kejaksaan terkait PAKEM.
Rabu, 27 Maret 2024
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang memimpin Rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat tingkat Kota Pangkalpinang tahun 2024
Senin, 03 Juni 2024
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat di Kantor Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang
