Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, 9 Juli 2025

Pada hari Rabu, tanggal 09 Juli 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dilaksanakan kegiatan Pemusnahan / Eksekusi Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan Terlarang dan Barang Bukti Lainnya dalam perkara Tindak Pidana Umum. Barang bukti yang dilakukan pemusnahan merupakan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Mei 2025 s.d Juni 2025 dalam perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Dr. Sri Heni Alamsari, SH., MH. dan disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Ade Rachmad Hidayat, SH.,MM., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Fery Junaidi,SH., MH., Perwakilan Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang Akmeludin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

emusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah inkracht selama periode Mei hingga Juni 2025. Total ada 41 perkara yang telah diputuskan pengadilannya, dengan rincian 9 perkara narkotika dan 32 perkara tindak pidana umum lainnya seperti pelanggaran UU Migas, ITE, pencurian, serta pelanggaran Minerba.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam dan mencerminkan berbagai bentuk kejahatan. Di antaranya adalah:

* Narkotika jenis sabu seberat ±139,7 gram

* Narkotika jenis ekstasi atau inex seberat ±138 gram

* 6 unit timbangan digital

* Barang elektronik seperti handphone dan flashdisk

* Senjata api rakitan

* Baju, kartu ATM, dan barang pendukung lainnya

Proses pemusnahan dilakukan secara langsung di depan para saksi. Barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan blender dan dibuang ke saluran air. Barang lain seperti pakaian, kartu ATM, dan flashdisk dibakar.

Sementara itu, alat komunikasi serta timbangan digital dihancurkan dengan palu, dan senjata api rakitan dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kegiatan Pemusnahan / Eksekusi Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan Terlarang dan Barang Bukti Lainnya dalam perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berjalan dengan aman dan terkendali. (Pangkalpinang, 9/07/2025)

Scroll to Top